🏛️ Pendahuluan
Perkembangan perekonomian nasional dan global membawa dampak positif berupa pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun, di sisi lain juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan ekonomi seperti manipulasi pasar, penggelapan dana, penyelundupan, hingga pencucian uang.
Untuk mengatasi hal ini, Indonesia menetapkan hukum pidana ekonomi sebagai instrumen hukum untuk menindak pelaku kejahatan ekonomi yang dapat merugikan negara, masyarakat, dan stabilitas keuangan nasional.
⚖️ Dasar Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — beberapa ketentuan umum juga mencakup kejahatan ekonomi.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Perbankan, Perpajakan, dan Pasar Modal yang juga memuat ketentuan pidana.
- Peraturan OJK, BI, PPATK, dan lembaga pengawasan lainnya.
Dengan dasar hukum ini, kejahatan ekonomi tidak hanya dapat dikenakan sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana.
🧾 Pengertian Tindak Pidana Ekonomi
Menurut UU No. 7 Drt Tahun 1955, tindak pidana ekonomi adalah:
“Tindakan yang melanggar ketentuan hukum dalam bidang ekonomi dan dapat merugikan kepentingan negara, masyarakat, atau merusak sendi-sendi perekonomian nasional.”
Tindak pidana ekonomi dapat dilakukan oleh individu maupun korporasi.
💰 Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Ekonomi
- Penyelundupan Barang — menghindari bea dan cukai negara.
- Manipulasi Pasar dan Kartel Harga.
- Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Pencucian Uang (Money Laundering).
- Kejahatan Perbankan — penggelapan, kredit fiktif, fraud.
- Penghindaran dan Penggelapan Pajak.
- Penipuan Investasi (Skema Ponzi, Binary Option, dll).
- Pelanggaran ekspor-impor dan perdagangan internasional.
- Cybercrime Ekonomi — kejahatan keuangan berbasis digital.
- Penyalahgunaan subsidi atau fasilitas negara.
⚖️ Karakteristik Tindak Pidana Ekonomi
- Bersifat sistematis dan terorganisir.
- Menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
- Sering melibatkan pejabat atau pelaku usaha besar.
- Modus kejahatan canggih dan lintas negara.
- Penegakan hukumnya sering membutuhkan keahlian teknis dan kerja sama lintas lembaga.
🧠 Lembaga Penegak Hukum Tindak Pidana Ekonomi
- Kepolisian dan Kejaksaan — penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
- Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi — mengadili perkara sesuai UU No. 7 Drt 1955.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — jika melibatkan korupsi.
- PPATK — melacak aliran dana mencurigakan.
- OJK dan BI — mengawasi lembaga keuangan.
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) — menangani perdagangan ilegal.
- Kementerian Perdagangan, Kemenkeu, Bea Cukai, dan lembaga terkait lainnya.
👩⚖️ Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Ekonomi
Berdasarkan UU No. 7 Drt 1955:
- Pidana penjara maksimal 20 tahun.
- Denda maksimal Rp100 juta (dapat disesuaikan dengan ketentuan terbaru).
- Pencabutan hak tertentu seperti izin usaha.
- Perampasan hasil kejahatan.
- Pidana tambahan bagi korporasi, seperti pembekuan atau pembubaran.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pasal pidana umum KUHP atau undang-undang khusus seperti UU Perbankan, UU Perpajakan, dan UU TPPU.
📊 Contoh Kasus Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia
- Kasus Korupsi dan Pencucian Uang BLBI (1998) — kerugian negara ratusan triliun.
- Kasus Jiwasraya (2020) — skandal investasi fiktif dengan kerugian besar.
- Kasus Asabri (2021) — manipulasi pasar modal dan penggelapan dana investasi.
- Kasus Binary Option & Robot Trading (2022) — investasi ilegal dan penipuan masyarakat luas.
- Kasus ekspor ilegal nikel dan batubara.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi sering melibatkan jaringan besar dan kompleks.
⚠️ Tantangan Penegakan Hukum Pidana Ekonomi
- Modus kejahatan sangat kompleks dan lintas negara.
- Koordinasi antar lembaga penegak hukum masih lemah.
- Kurangnya SDM penegak hukum yang memiliki keahlian ekonomi dan keuangan.
- Intervensi politik dan kepentingan ekonomi besar.
- Proses hukum panjang dan mahal.
🌱 Strategi Penguatan Penegakan Hukum Ekonomi
- Penguatan regulasi dan koordinasi lintas sektor.
- Digitalisasi dan transparansi transaksi keuangan.
- Penguatan peran PPATK, OJK, dan aparat penegak hukum.
- Kerja sama internasional (Interpol, FATF, Egmont Group).
- Pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparat hukum.
- Peningkatan literasi keuangan masyarakat.
🧠 Kesimpulan
Hukum pidana ekonomi menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan sosial.
Dengan UU No. 7 Drt 1955 dan undang-undang khusus lainnya, negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku kejahatan ekonomi.
Namun, keberhasilan penegakan hukum di bidang ini sangat bergantung pada integritas aparat, koordinasi lembaga, dan dukungan masyarakat.
Kejahatan ekonomi yang tidak ditindak tegas dapat melemahkan keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap hukum.