Jakarta, 29 September 2026 – Kejaksaan Agung menjelaskan alasan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang belum diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan hingga saat ini penyidik belum memerlukan keterangan Nanik untuk kepentingan pembuktian. Keputusan mengenai siapa yang perlu dimintai keterangan sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidikan. Karena itu, belum diperiksanya Nanik bukan berarti peluang pemanggilan terhadap dirinya telah tertutup.
Anang menjelaskan penyidik memiliki kewenangan menentukan saksi yang diperlukan untuk melengkapi konstruksi perkara. Hingga berkas sejumlah tersangka dilimpahkan kepada penuntut umum, penyidik menilai keterangan Nanik belum diperlukan. Kejagung sebelumnya juga telah menyatakan pemeriksaan terhadap Nanik dapat dilakukan apabila pada perkembangan penyidikan keterangannya dibutuhkan. Dengan demikian, keputusan tersebut dapat berubah sesuai kebutuhan pembuktian perkara.
Nama Nanik sebelumnya ikut muncul dalam perkembangan penyidikan setelah pihak mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyampaikan keterangan mengenai seseorang berinisial NSD. Kuasa hukum Sony menyampaikan sejumlah dugaan terkait pengelolaan yayasan yang menaungi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak Sony dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nanik dalam tindak pidana. Kejagung sebelumnya menyatakan setiap informasi yang disampaikan tetap harus diperiksa dan didukung alat bukti lain.
Pada Juni 2026, Kejagung juga pernah menyatakan penyidik berpeluang meminta klarifikasi Nanik apabila hal itu diperlukan untuk membuat perkara menjadi lebih terang. Penyidik terlebih dahulu akan memeriksa apakah keterangan mengenai nama-nama yang disebut memiliki kesesuaian dengan fakta hukum dan alat bukti lainnya. Penyebutan seseorang dalam keterangan tersangka atau pihak lain tidak otomatis membuat orang tersebut terlibat secara pidana. Pendalaman dilakukan untuk menentukan relevansi setiap informasi dengan konstruksi perkara.
Perkembangan terbaru terjadi ketika Kejagung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9). Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga para tersangka akan memasuki tahapan penuntutan. Kejagung menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP mencapai sekitar Rp10 triliun.
Selain enam tersangka yang telah dilimpahkan, penyidikan juga berkembang dengan penetapan pihak lainnya. Salah satunya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo, perwira TNI aktif yang pernah menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN serta menjadi pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan. Perkaranya ditangani melalui mekanisme koneksitas oleh unsur pidana militer karena statusnya sebagai prajurit aktif. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk menguraikan dugaan peran setiap pihak dalam tata kelola dan pengadaan terkait program MBG.
Kejagung hingga kini tidak menyatakan Nanik sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Posisi Nanik belum berubah hanya karena namanya pernah disebut oleh pihak lain dalam perkembangan penyidikan. Apabila penyidik kemudian menilai keterangannya diperlukan, pemanggilan sebagai saksi masih dapat dilakukan untuk kepentingan pembuktian. Sementara itu, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.