Jakarta, 20 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Umay Khayam, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi barang. Umay yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemanggilan mantan pejabat tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui mekanisme pengurusan importasi. Keterangan Umay nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi lain dan berbagai bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan kegiatan importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dari operasi tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk mendapatkan kemudahan dalam proses pengawasan dan pemeriksaan barang impor. Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada sejumlah pihak dari lingkungan pemerintah maupun perusahaan swasta. KPK terus menelusuri bagaimana pola pemberian uang tersebut berlangsung serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari pengaturan proses importasi.
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah PT Blueray Cargo. Perusahaan tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat Bea Cukai untuk memperoleh kemudahan dalam proses pengurusan barang impor. Dugaan tersebut mencakup pengaturan jalur pemeriksaan barang sehingga aktivitas importasi perusahaan dapat berjalan dengan lebih mudah. Jalur pemeriksaan menjadi bagian penting dalam proses kepabeanan karena menentukan tingkat pengawasan yang harus dilalui suatu barang ketika masuk ke Indonesia. Apabila proses tersebut dapat dipengaruhi melalui pemberian uang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian sekaligus merusak sistem pengawasan barang impor.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan aliran uang dalam jumlah besar kepada sejumlah pihak. Fakta persidangan sebelumnya mengungkap adanya dugaan pemberian dana dari pihak Blueray Cargo kepada pejabat maupun pihak yang berkaitan dengan pengurusan kegiatan impor. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap setiap transaksi untuk mengetahui tujuan pembayaran, penerima dana, serta hubungan pembayaran tersebut dengan fasilitas yang diperoleh perusahaan. Penelusuran aliran uang menjadi penting karena dapat membantu KPK membangun rangkaian perkara secara lebih jelas. Bukti transaksi juga dapat dibandingkan dengan komunikasi dan aktivitas pengurusan barang yang berlangsung pada periode yang sama.
Nama Umay Khayam sendiri telah muncul dalam rangkaian pemeriksaan perkara Bea Cukai sebelumnya. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai mekanisme internal yang berkaitan dengan penindakan dan pengawasan kepabeanan. Sebagai pejabat yang pernah bertugas di bidang penindakan cukai, Umay dinilai memiliki pengetahuan mengenai prosedur serta hubungan kerja di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana. Penyidik memerlukan keterangan saksi untuk mengetahui fakta yang relevan dan kemudian mencocokkannya dengan alat bukti lainnya.
Pengembangan perkara juga dilakukan setelah sejumlah fakta baru muncul dalam persidangan. KPK menelusuri informasi mengenai dugaan aliran dana kepada mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami keterangan mengenai dugaan pemberian uang yang disebut berkaitan dengan pengurusan impor PT Blueray Cargo. Fakta persidangan dan keterangan saksi kemudian menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah pengembangan berikutnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam klaster perkara Bea Cukai pada Juli 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang dalam jumlah besar dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain penetapan tersangka baru, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk mendalami dugaan tindak pidana lain yang masih berkaitan dengan pengurusan importasi. Penyidik masih memiliki ruang untuk memanggil pihak lain apabila ditemukan informasi yang membutuhkan pendalaman. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat seperti Umay menjadi salah satu cara untuk memperoleh gambaran mengenai proses dan hubungan antaraktor dalam perkara tersebut.
Perkara suap impor di lingkungan Bea Cukai memiliki cakupan yang cukup luas karena tidak hanya menyangkut transaksi antara perusahaan dan pejabat tertentu. Penyidik juga perlu melihat bagaimana sistem pengawasan dapat dipengaruhi, siapa yang mengatur komunikasi, serta bagaimana keuntungan dari kemudahan proses importasi diperoleh. Jika pengaturan jalur pemeriksaan benar-benar terbukti dilakukan melalui pemberian uang, praktik tersebut dapat mengganggu mekanisme pengawasan terhadap barang yang masuk ke Indonesia. Karena itu, KPK perlu menelusuri perkara dari sisi penerimaan uang, mekanisme pengurusan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasilnya.
Pemanggilan Umay Khayam menjadi bagian terbaru dari pengembangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai. KPK masih berupaya mengurai seluruh rangkaian perkara dengan memeriksa pihak yang pernah memiliki posisi strategis maupun mengetahui proses pengurusan importasi. Keterangan mantan pejabat Bea Cukai tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas mekanisme yang terjadi di internal lembaga sekaligus menguji informasi yang telah diperoleh dari saksi dan terdakwa sebelumnya. Penyidikan juga masih dapat berkembang apabila ditemukan bukti baru mengenai aliran dana atau keterlibatan pihak lain. Dengan pemeriksaan yang terus diperluas, KPK berupaya memastikan seluruh pihak yang terbukti memiliki peran dalam dugaan suap importasi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum.