Jakarta, 8 Mei 2026 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait atau Ara mewacanakan aturan yang mendorong setiap rumah memiliki minimal satu pohon sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan kualitas udara di kawasan permukiman.
Menurut Ara, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat konsep hunian hijau dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ruang terbuka di lingkungan tempat tinggal. Pemerintah menilai keberadaan pohon di area rumah dapat membantu mengurangi suhu panas, memperbaiki kualitas udara, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Dalam konsep yang sedang dibahas, setiap pembangunan rumah baru nantinya diharapkan menyediakan ruang bagi penanaman pohon, baik di halaman depan, belakang, maupun area tertentu yang memungkinkan. Pemerintah disebut masih mengkaji aturan teknis agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara realistis di berbagai jenis permukiman.
Ara menilai kawasan perkotaan saat ini membutuhkan lebih banyak ruang hijau untuk mengimbangi pertumbuhan pembangunan yang semakin padat. Penanaman pohon di lingkungan rumah dianggap menjadi langkah sederhana namun memiliki dampak besar terhadap kualitas lingkungan dalam jangka panjang.
Pengamat lingkungan menyambut positif gagasan tersebut karena pohon memiliki peran penting dalam menyerap karbon, mengurangi polusi udara, serta membantu menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan. Selain itu, keberadaan tanaman juga dinilai dapat meningkatkan kenyamanan dan kesehatan mental penghuni rumah.
Namun sejumlah pihak juga mengingatkan perlunya penyesuaian aturan dengan kondisi lahan masyarakat, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan ruang. Pemerintah disebut perlu memberikan fleksibilitas dalam jenis tanaman maupun ukuran area hijau yang diwajibkan.
Selain untuk lingkungan, program penghijauan rumah juga diharapkan dapat membantu mengurangi risiko banjir dengan meningkatkan daya serap air di kawasan permukiman. Pohon dan tanaman dinilai memiliki kontribusi penting dalam menjaga keseimbangan tata air perkotaan.
Pemerintah disebut tengah mengkaji kemungkinan pemberian panduan atau insentif tertentu agar masyarakat lebih mudah menerapkan konsep rumah hijau tersebut. Edukasi mengenai jenis pohon yang cocok untuk area permukiman juga diperkirakan akan menjadi bagian dari program.
Di media sosial, wacana ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang mendukung ide penghijauan lingkungan, namun ada pula yang mempertanyakan penerapan aturan di kawasan rumah dengan lahan sangat terbatas.
Meski masih dalam tahap pembahasan, pemerintah berharap gagasan setiap rumah memiliki pohon dapat menjadi langkah awal membangun lingkungan permukiman yang lebih sehat, sejuk, dan ramah terhadap perubahan iklim di masa depan.