Jakarta, 20 September 2026 – Polda Metro Jaya menyatakan hasil pemeriksaan urine selebgram Julia Prastini atau Jule positif mengonsumsi etomidate yang digunakan melalui cairan rokok elektronik atau vape. Jule diamankan dalam pengembangan kasus dugaan peredaran cartridge vape mengandung etomidate yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah petugas menemukan paket cartridge yang ditujukan kepada Jule. Polisi kemudian membawa Jule untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, Jule diposisikan polisi sebagai pengguna dan bukan tersangka peredaran.
Kasus tersebut berawal ketika petugas mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 14 September 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Pemeriksaan terhadap keduanya kemudian memberikan petunjuk mengenai sumber barang serta distribusinya. Penyidik memperoleh informasi bahwa cartridge tersebut diduga berasal dari seorang warga negara China berinisial XC. Pengembangan perkara selanjutnya dilakukan secara bersamaan terhadap pemasok maupun penerima barang lainnya.
Petugas kemudian mengamankan XC di sebuah hotel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi penangkapan tersebut, polisi menemukan 71 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Pada saat bersamaan, penyidik mendapatkan informasi mengenai paket yang telah dikirim kepada Jule. Paket itu diketahui diterima Jule di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah paket dibuka, petugas menemukan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Penggeledahan lanjutan juga menemukan cartridge yang telah digunakan.
Jule kemudian dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya etomidate sehingga polisi mendalami riwayat penggunaan barang tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, Jule mengaku telah menggunakan vape mengandung etomidate selama sekitar dua hingga tiga minggu. Polisi juga menyebut alasan pribadi dan stres sebagai keterangan yang disampaikan Jule mengenai penggunaan tersebut. Meski demikian, penyidik tetap mendalami seluruh rangkaian transaksi dan hubungan antara Jule dengan pihak yang diduga memasok cartridge tersebut.
Dari keseluruhan pengungkapan jaringan tersebut, polisi menyatakan mengamankan 99 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Barang bukti lain berupa sejumlah telepon seluler dan satu paspor turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Barang yang disita masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungan di dalam cartridge. Penyidik juga menelusuri asal barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan terhadap komunikasi dan transaksi para pihak menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RR, RN, dan XC. Sementara Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan sementara ia dikategorikan sebagai pengguna. Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan penanganan terhadap Jule diarahkan melalui mekanisme asesmen dan rehabilitasi. Polisi menyatakan belum menemukan bukti yang menunjukkan Jule terlibat dalam penjualan atau peredaran cartridge tersebut. Penentuan status tersebut didasarkan pada barang bukti, hasil pemeriksaan, dan pengembangan yang dilakukan penyidik.
Kepolisian juga mengungkap jaringan peredaran tersebut diduga telah berjalan sejak Juli 2026 dengan pemasaran melalui relasi pertemanan dan komunikasi dari mulut ke mulut. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan cartridge diperkirakan mencapai sekitar Rp700 ribu untuk setiap unit. Penyidik masih mendalami sejauh mana distribusi barang tersebut berlangsung serta kemungkinan adanya penerima lainnya. Penelusuran terhadap pemasok menjadi bagian penting karena salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga negara asing. Polisi belum menyatakan penyidikan jaringan tersebut telah selesai.
Etomidate sendiri menjadi perhatian karena penggunaannya di luar kepentingan medis melalui cairan vape membawa risiko serius dan telah masuk dalam pengaturan narkotika di Indonesia. Dalam perkara ini, polisi menyatakan para tersangka diproses antara lain dengan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Proses hukum terhadap pihak yang diduga mengedarkan barang terus berjalan, sedangkan Jule diarahkan menjalani asesmen dan rehabilitasi sebagai pengguna. Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap seluruh barang bukti. Pengembangan selanjutnya akan diarahkan untuk mengungkap jalur pasokan serta kemungkinan pihak lain dalam jaringan peredaran cartridge vape tersebut.