Tangerang Selatan, 27 Agustus 2026 – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti konflik lahan yang melibatkan yayasan pengelola TK-SD dengan Universitas Islam Negeri (UIN) di kawasan Pamulang. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan keberlangsungan kegiatan pendidikan serta status dan pemanfaatan lahan.
DPRD Tangsel mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku. Penyelesaian diharapkan tidak merugikan peserta didik maupun mengganggu proses belajar mengajar.
Konflik Lahan Jadi Perhatian DPRD
Persoalan lahan antara pihak yayasan dan UIN di Pamulang menjadi isu yang mendapat perhatian legislatif daerah. Sengketa aset dan lahan yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan dinilai perlu ditangani secara hati-hati karena menyangkut kepentingan masyarakat.
DPRD Tangsel dapat berperan dalam memfasilitasi komunikasi antarpihak agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Kejelasan mengenai status kepemilikan dan penggunaan lahan juga menjadi bagian penting yang perlu dipastikan.
Kepentingan Siswa Harus Diutamakan
Di tengah konflik lahan, keberlangsungan pendidikan anak-anak menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian utama.
Kegiatan belajar mengajar di tingkat TK dan SD diharapkan tetap berjalan sehingga peserta didik tidak menjadi pihak yang paling terdampak akibat perselisihan antara pengelola yayasan dan pihak lain.
Karena itu, penyelesaian persoalan perlu mempertimbangkan aspek pendidikan selain persoalan administrasi dan kepemilikan aset.
Status Lahan Perlu Diperjelas
Penyelesaian konflik membutuhkan kejelasan dokumen dan riwayat penguasaan lahan. Para pihak perlu menunjukkan bukti kepemilikan, hak pengelolaan, maupun dokumen lain yang menjadi dasar penggunaan tanah.
Pemeriksaan dokumen secara menyeluruh dapat membantu menemukan titik persoalan dan menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Jika terdapat perbedaan klaim, proses penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur mediasi maupun mekanisme hukum sesuai kewenangan.
DPRD Dorong Dialog
DPRD Tangsel diharapkan dapat menjadi salah satu pihak yang mendorong komunikasi antara yayasan dan UIN. Dialog diperlukan untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Penyelesaian secara musyawarah dapat menjadi pilihan awal sebelum persoalan berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.
Namun, setiap kesepakatan tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Jangan Sampai Ganggu Pendidikan
Konflik aset yang melibatkan institusi pendidikan berpotensi memberikan dampak terhadap kegiatan sekolah apabila tidak segera diselesaikan.
Selain siswa, guru dan tenaga kependidikan juga membutuhkan kepastian agar aktivitas pendidikan dapat berlangsung secara normal.
Pemerintah daerah dan pihak terkait perlu memastikan adanya solusi sementara apabila proses penyelesaian sengketa membutuhkan waktu.
Penyelesaian Harus Transparan
DPRD Tangsel juga perlu memastikan proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
Informasi mengenai status lahan, dasar penggunaan, serta langkah penyelesaian perlu disampaikan secara jelas untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, persoalan dapat diselesaikan tanpa memperbesar ketegangan antarpihak.
DPRD Kota Tangerang Selatan menyoroti konflik lahan yang melibatkan yayasan TK-SD dan UIN di Pamulang. Penyelesaian persoalan diharapkan mengutamakan kejelasan status lahan, membuka ruang dialog, serta memastikan kegiatan pendidikan dan kepentingan para siswa tetap terlindungi.