Jakarta, 1 Oktober 2026 – Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme DPR dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Presiden mengajukan calon Kapolri kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.
Dalam uji kelayakan, calon Kapolri memiliki ruang untuk menyampaikan arah kebijakan yang akan dijalankan apabila mendapat persetujuan dan kemudian dilantik. Komisi III selanjutnya melakukan dialog dan pendalaman terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan kepolisian. Mekanisme uji kelayakan calon Kapolri yang digunakan DPR sebelumnya mencakup penyampaian arah kebijakan, sesi tanya jawab serta pandangan fraksi sebelum keputusan persetujuan atau penolakan diambil.
Sejumlah aspek dapat menjadi bagian dari pendalaman anggota Komisi III, mulai dari penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga pelayanan kepolisian. Posisi Kapolri memiliki peran strategis karena memegang komando tertinggi dalam organisasi Polri dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi kepolisian negara. Karena itu, proses uji kelayakan menjadi forum bagi DPR untuk menggali rencana dan pendekatan calon dalam menjalankan institusi tersebut.
Perhatian terhadap arah pembenahan Polri juga berlangsung di tengah pembahasan mengenai transformasi institusi kepolisian. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan perubahan regulasi mengenai Polri diarahkan untuk memperkuat transformasi kepolisian yang profesional, humanis dan akuntabel. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III pada Mei 2026.
Uji kelayakan juga memberikan kesempatan kepada anggota DPR untuk meminta penjelasan mengenai prioritas yang akan dijalankan calon Kapolri. Berbagai persoalan penegakan hukum, pengawasan internal, pelayanan publik serta hubungan kepolisian dengan masyarakat dapat menjadi bagian dari pembahasan sesuai pertanyaan anggota komisi. Jawaban dan pemaparan calon kemudian menjadi bahan pertimbangan fraksi dalam menentukan sikap. Proses tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah di bidang penegakan hukum dan keamanan.
Setelah rangkaian uji kelayakan selesai, Komisi III dapat melanjutkan proses dengan penyampaian pandangan fraksi dan pengambilan keputusan. Dalam praktik uji kelayakan pejabat yang menjadi mitra Komisi III, hasil pembahasan komisi kemudian dapat dilaporkan untuk memperoleh persetujuan pada tingkat DPR sesuai mekanisme yang berlaku. Pola tersebut juga terlihat dalam uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Agustus 2026, ketika hasil Komisi III selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.
Agenda uji kelayakan Suyudi menjadi tahapan penting dalam proses penentuan pimpinan tertinggi Polri. Hasil pemeriksaan di Komisi III akan menjadi bagian dari mekanisme DPR sebelum proses pengangkatan berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Fokus pembahasan berada pada pemaparan calon, pertanyaan anggota serta sikap fraksi terhadap pencalonan tersebut. Keputusan yang diambil melalui proses ini selanjutnya menentukan tahapan berikutnya dalam pengisian jabatan Kapolri.