Jakarta, 15 Oktober 2026 – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer. Penegasan tersebut berkaitan dengan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan institusi pertahanan negara. TNI memiliki kewajiban menjalankan seluruh aktivitas kelembagaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persoalan peradilan militer menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme penanganan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota militer. Kepatuhan terhadap konstitusi menjadi landasan dalam menjaga profesionalisme, kedisiplinan, dan akuntabilitas prajurit.
KSAD menempatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar utama dalam menjalankan tugas organisasi militer. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembinaan personel maupun penegakan hukum harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam sistem hukum nasional. Prinsip tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas pertahanan berjalan sesuai kewenangan yang telah ditetapkan. Selain itu, kepatuhan terhadap hukum menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. Dengan demikian, pembahasan mengenai peradilan militer perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan prinsip negara hukum.
Sistem peradilan militer di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Peraturan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan proses peradilan dalam lingkungan militer, termasuk pengaturan mengenai lembaga dan tata cara pemeriksaan perkara. Namun, perkembangan reformasi sektor pertahanan juga menghadirkan pembahasan mengenai penyesuaian kewenangan peradilan militer dengan sistem hukum nasional. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme penanganan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit. Persoalan tersebut membutuhkan kejelasan aturan agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara konsisten.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memuat ketentuan mengenai hubungan antara prajurit dan sistem peradilan. Pasal 65 ayat (2) mengatur bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Namun, pelaksanaan ketentuan tersebut berkaitan dengan aturan peralihan serta kebutuhan penyesuaian regulasi peradilan militer. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya pembahasan mengenai harmonisasi peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai kewenangan penanganan perkara.
Penegasan mengenai kepatuhan terhadap konstitusi juga mencerminkan pentingnya akuntabilitas dalam lingkungan militer. Setiap prajurit memiliki tanggung jawab untuk menaati hukum dan menjaga disiplin selama menjalankan tugas. Apabila terjadi dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang sah dan memperhatikan hak seluruh pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian dari upaya menjaga integritas organisasi serta mencegah penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, transparansi dalam proses pertanggungjawaban dapat membantu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan.
Pembahasan mengenai perubahan atau penyesuaian Undang-Undang Peradilan Militer membutuhkan keterlibatan berbagai lembaga negara. Pemerintah dan DPR memiliki peran dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sementara institusi terkait dapat memberikan masukan mengenai kebutuhan pelaksanaannya. Penyesuaian sistem peradilan perlu mempertimbangkan karakteristik organisasi militer sekaligus prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Kajian yang menyeluruh diperlukan agar perubahan aturan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan perkara. Dengan koordinasi yang baik, pembaruan regulasi diharapkan dapat memperkuat efektivitas sistem hukum nasional.
Di lingkungan TNI Angkatan Darat, pembinaan kesadaran hukum menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga profesionalisme prajurit. Pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan perlu diberikan melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan secara berkelanjutan. Komandan satuan memiliki tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan disiplin serta memastikan anggota memahami batas kewenangannya. Pengawasan internal juga diperlukan untuk mendeteksi potensi pelanggaran dan mendorong penyelesaian masalah sesuai prosedur. Langkah tersebut dapat membantu membangun budaya organisasi yang mengutamakan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum.
Penegasan KSAD mengenai kepatuhan TNI terhadap konstitusi dalam persoalan Undang-Undang Peradilan Militer menjadi bagian penting dalam pembahasan reformasi hukum di sektor pertahanan. Kepastian mengenai kewenangan peradilan diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembaruan regulasi juga perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan disiplin militer dan prinsip keadilan dalam sistem hukum nasional. Pemerintah bersama lembaga terkait diharapkan terus memperkuat koordinasi untuk memastikan penerapan aturan berjalan sesuai konstitusi. Melalui kepatuhan hukum dan penguatan akuntabilitas, TNI diharapkan mampu mempertahankan profesionalisme sekaligus menjalankan tugas pertahanan negara secara bertanggung jawab.