Jakarta, 27 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyayangkan perusakan sejumlah kamera pengawas atau CCTV saat aksi demonstrasi berlangsung di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Beberapa perangkat CCTV dilaporkan mengalami kerusakan, termasuk kamera yang berada di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Pemprov DKI menegaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan bagian dari infrastruktur publik yang digunakan untuk mendukung keamanan, pemantauan kondisi kota, pelayanan masyarakat, serta pengaturan lalu lintas. Pemerintah menyatakan tidak akan membiarkan kerusakan fasilitas publik tersebut begitu saja dan berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Langkah itu diambil sebagai bentuk penegasan bahwa penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan tanpa merusak fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.
Perusakan CCTV terjadi ketika situasi aksi massa di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR berkembang menjadi kericuhan pada Kamis malam. Setelah massa meninggalkan sejumlah titik di sekitar kompleks parlemen, sebagian pergerakan kerumunan berlanjut ke kawasan Pejompongan dan wilayah sekitarnya. Dalam situasi tersebut, sejumlah kamera pengawas yang terpasang di ruang publik menjadi sasaran perusakan. Rekaman yang beredar memperlihatkan adanya orang yang memanjat tiang kamera dan melakukan tindakan terhadap perangkat tersebut. Kejadian itu menambah daftar fasilitas umum yang terdampak akibat rangkaian kericuhan selama aksi demonstrasi berlangsung di ibu kota.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Marulina Dewi menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dilaksanakan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab. Menurut Pemprov DKI, tindakan perusakan terhadap fasilitas umum tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih luas. Pemerintah juga menekankan bahwa CCTV memiliki fungsi penting dalam mendukung pencegahan kriminalitas, pemantauan pelayanan publik, serta pengaturan lalu lintas. Karena itu, kerusakan perangkat tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat mengurangi kemampuan pemantauan di kawasan tertentu.
Rencana membawa kasus tersebut ke jalur hukum menjadi langkah yang disiapkan Pemprov DKI untuk menindak setiap tindakan perusakan fasilitas publik. Pemerintah daerah menyatakan bahwa laporan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dugaan perusakan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut nantinya membutuhkan pendalaman mengenai lokasi kejadian, bentuk kerusakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Rekaman kamera maupun dokumentasi lain yang tersedia dapat menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap tindakan terhadap fasilitas publik tidak berulang dan terdapat kepastian hukum bagi setiap pihak yang melakukan kerusakan.
Peristiwa ini juga terjadi ketika sejumlah fasilitas transportasi dan infrastruktur kota ikut terdampak oleh aksi demonstrasi di berbagai titik Jakarta. Penutupan dan pengalihan jalan dilakukan secara situasional karena pergerakan massa membuat kondisi lalu lintas berubah dengan cepat. Dinas Perhubungan DKI sebelumnya telah menyiapkan petugas untuk melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar kawasan terdampak aksi. Namun, pada hari yang sama, sistem pemantauan CCTV milik Dishub juga menghadapi kendala karena pusat kendali lalu lintas masih dalam proses pemulihan jaringan dan data setelah terdampak kebakaran Gedung Bapenda. Kondisi tersebut membuat kemampuan pemantauan lalu lintas melalui sistem tertentu menjadi semakin terbatas ketika Jakarta menghadapi gangguan mobilitas akibat demonstrasi.
Keberadaan CCTV di ruang publik memiliki fungsi yang cukup luas dalam pengelolaan kota modern. Selain digunakan untuk mengamati kondisi lalu lintas, kamera pengawas dapat membantu petugas melihat situasi di lokasi tertentu ketika terjadi kecelakaan, gangguan keamanan, maupun keadaan darurat. Data visual yang dihasilkan juga dapat membantu proses penanganan kejadian setelah peristiwa berlangsung. Karena itu, kerusakan perangkat dapat berdampak lebih luas dibandingkan sekadar kehilangan sebuah kamera di satu titik. Pemulihan fasilitas menjadi penting agar sistem pemantauan kembali dapat bekerja secara optimal, terutama di kawasan yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat dan lalu lintas tinggi.
Pemprov DKI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencampuradukkan hak menyampaikan aspirasi dengan tindakan yang merugikan kepentingan umum. Demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya tetap memiliki batas yang harus dihormati. Perusakan fasilitas publik dapat mengganggu masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi, termasuk pengguna jalan, pekerja, pengendara, serta warga yang tinggal di sekitar lokasi. Kerusakan juga pada akhirnya harus diperbaiki menggunakan anggaran yang diperuntukkan bagi pelayanan publik. Karena itu, pemerintah menilai menjaga fasilitas umum merupakan tanggung jawab bersama meskipun terdapat perbedaan pandangan atau tuntutan yang disampaikan melalui aksi massa.
Di tengah rangkaian demonstrasi yang berlangsung di Jakarta, pemerintah daerah kini menghadapi dua kebutuhan sekaligus, yakni memulihkan fasilitas yang rusak dan memastikan proses hukum terhadap dugaan perusakan berjalan. Pemulihan CCTV diperlukan agar pemantauan keamanan serta kondisi lalu lintas dapat kembali berjalan secara maksimal. Di sisi lain, proses penegakan hukum diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah situasi sosial yang masih sensitif. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak menyampaikan pendapat dan perlindungan terhadap fasilitas yang digunakan masyarakat.
Dengan rencana pelaporan ke aparat penegak hukum, kasus perusakan CCTV di kawasan Pejompongan kini memasuki tahap yang berpotensi berlanjut melalui proses penyelidikan. Pemprov DKI menegaskan bahwa fasilitas publik harus dijaga karena keberadaannya berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan keamanan kota. Pemerintah juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam aksi penyampaian pendapat berikutnya. Sementara itu, aparat akan memiliki tugas untuk menelusuri kejadian dan mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan perusakan berdasarkan bukti yang tersedia. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa dinamika demonstrasi di ruang publik tetap perlu berlangsung secara tertib agar penyampaian aspirasi tidak berujung pada kerusakan fasilitas yang pada akhirnya harus ditanggung bersama oleh masyarakat.