Jakarta, 6 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan di ibu kota.
Kebijakan insentif tersebut dinilai mampu meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Dengan biaya kepemilikan yang lebih rendah, kendaraan listrik menjadi alternatif yang semakin menarik dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus memperluas dukungan infrastruktur, seperti penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Pihak Pemprov DKI Jakarta menilai bahwa langkah ini tidak hanya berdampak pada sektor transportasi, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi polusi udara di kota. Penggunaan kendaraan listrik dinilai mampu menekan emisi gas buang secara signifikan.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini agar tetap sesuai dengan kondisi fiskal dan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian kebijakan dimungkinkan dilakukan jika diperlukan.
Dengan keberlanjutan insentif ini, diharapkan jumlah kendaraan listrik di Jakarta akan terus meningkat. Pemerintah optimistis langkah tersebut dapat mempercepat transisi menuju sistem transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan.