Jakarta, 6 Mei 2026 – Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti adanya penyesuaian nilai restitusi pajak yang mengalami penurunan cukup besar dalam salah satu kasus, dari sekitar Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
Menurut Purbaya, penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi dan audit yang lebih ketat terhadap klaim restitusi. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan setiap pengembalian pajak dilakukan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Purbaya juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dalam administrasi perpajakan. Dengan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel, potensi penyimpangan dapat diminimalkan, sekaligus menjaga penerimaan negara tetap optimal.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan pembenahan dalam proses restitusi, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital. Sistem yang lebih modern diharapkan dapat mempercepat proses sekaligus meningkatkan kepercayaan wajib pajak.
Pengamat ekonomi menilai bahwa langkah verifikasi yang ketat memang diperlukan untuk menjaga integritas sistem perpajakan. Namun, mereka juga mengingatkan agar proses tersebut tetap memberikan kepastian dan tidak menghambat arus kas pelaku usaha.
Dengan adanya evaluasi terhadap mekanisme restitusi, pemerintah diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efisien bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.