Jakarta, 4 Juni 2026 – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah pihak lainnya dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan setelah para pihak yang dipanggil penyidik tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Proses penjemputan dilakukan oleh tim penyidik di beberapa lokasi berbeda sebagai bagian dari upaya mempercepat penyidikan perkara yang tengah menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan prosedur hukum yang dapat dilakukan terhadap pihak yang telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah. Penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan melibatkan sejumlah pejabat serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Selain Dadan Hindayana, beberapa mantan pejabat dan pihak terkait lainnya juga turut diperiksa dalam rangkaian penyidikan. Kejaksaan Agung terus mendalami berbagai aspek perkara, termasuk proses pengadaan, penggunaan anggaran, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan para pihak yang telah diamankan serta langkah hukum berikutnya dalam penanganan kasus yang menjadi sorotan nasional tersebut.