Jakarta, 25 September 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan yang membuka peluang bagi dana pensiun untuk menempatkan investasi di luar negeri. Ketentuan tersebut disiapkan melalui perubahan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Kebijakan ini dirancang sebagai alternatif ketika pilihan instrumen investasi di dalam negeri dinilai terbatas atau belum memberikan tingkat imbal hasil yang memadai. Meski membuka akses ke pasar global, OJK memastikan investasi tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas. Pengawasan dan prinsip kehati-hatian akan menjadi bagian utama dalam penerapannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan persoalan investasi menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan program dana pensiun. Pengalaman permasalahan investasi pada masa lalu turut menjadi pertimbangan regulator dalam merancang ketentuan baru. Pembukaan akses investasi ke luar negeri dimaksudkan untuk memberikan alternatif tambahan kepada pengelola dana pensiun. Pilihan tersebut terutama dapat dimanfaatkan apabila instrumen domestik kurang mampu memenuhi kebutuhan diversifikasi maupun target hasil investasi. Namun, setiap penempatan dana tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan regulator.
Dalam rancangan perubahan regulasi, instrumen luar negeri yang dapat menjadi pilihan mencakup saham, reksa dana, hingga obligasi. Ketentuan mengenai perluasan instrumen tersebut antara lain tercantum dalam perubahan Pasal 150 serta penambahan Pasal 155A dan 156A. Rancangan yang beredar juga mengatur batas penempatan investasi luar negeri agar eksposur dana pensiun tetap terkendali. Dengan demikian, pembukaan akses global tidak berarti seluruh aset dana pensiun dapat dialihkan ke pasar luar negeri. Pengelola tetap harus menyesuaikan penempatan investasi dengan profil kewajiban dan kebijakan investasi masing-masing.
OJK juga menegaskan keputusan mengenai instrumen yang dipilih tetap berada pada masing-masing penyelenggara program dana pensiun sesuai aturan yang berlaku. Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, kebijakan investasi mengikuti ketentuan serta peraturan dana pensiun masing-masing. Sementara pengelolaan investasi program seperti Asabri dan Taspen memiliki kerangka pengaturan tersendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan. Perbedaan tersebut membuat implementasi investasi luar negeri tidak dapat diterapkan dengan pendekatan yang sepenuhnya sama pada setiap pengelola. OJK akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap penempatan investasi yang berada dalam kewenangannya.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK telah memiliki Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB atau PRIME. Sistem tersebut memungkinkan regulator memantau penempatan investasi dana pensiun, termasuk instrumen yang digunakan, pihak lawan transaksi, harga, serta hubungan dengan pihak terkait. Pemantauan menjadi semakin penting apabila dana pensiun memperoleh akses yang lebih luas terhadap instrumen keuangan global. OJK ingin memastikan diversifikasi investasi tidak menimbulkan peningkatan risiko yang tidak terkendali. Karena itu, persyaratan investasi luar negeri akan dirancang secara ketat sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Rencana tersebut turut mendapatkan perhatian dari pelaku industri dana pensiun. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia menilai pengurus dana pensiun membutuhkan pengetahuan dan kompetensi yang memadai sebelum menempatkan dana pada instrumen luar negeri. Investasi global memiliki karakteristik berbeda, mulai dari pergerakan nilai tukar hingga kondisi pasar dan regulasi di negara tujuan. Kemampuan pengelola dalam memahami risiko tersebut akan menentukan efektivitas diversifikasi yang dilakukan. Karena itu, akses investasi global diperkirakan lebih relevan bagi dana pensiun yang memiliki kapasitas aset, tata kelola, serta sumber daya pengelolaan investasi yang memadai.
Perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023 masih berada dalam proses penyusunan sehingga ketentuan akhirnya dapat menyesuaikan hasil pembahasan regulator dan masukan industri. Apabila diberlakukan, investasi luar negeri akan menambah alternatif pengelolaan portofolio bagi industri dana pensiun Indonesia. Kebijakan tersebut dapat memberikan ruang diversifikasi yang lebih luas, tetapi sekaligus menambah kebutuhan terhadap pengelolaan risiko pasar, nilai tukar, dan kepatuhan. OJK menegaskan perluasan instrumen akan tetap dibarengi pengawasan ketat agar dana peserta pensiun dikelola secara prudent. Ketentuan final nantinya akan menjadi dasar bagi pengelola dana pensiun dalam menentukan sejauh mana investasi global dapat digunakan dalam portofolio mereka.