Bogor, 24 September 2026 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Jawa Barat memberikan klarifikasi mengenai keberadaan akses dari lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong menuju kawasan permukiman warga yang menjadi perhatian setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI. Akses tersebut berada di bagian belakang kompleks lapas dan disebut berhubungan dengan area yang berdekatan dengan permukiman masyarakat. Pihak pemasyarakatan menegaskan keberadaan jalur itu tidak serta-merta dapat digunakan secara bebas oleh warga binaan untuk keluar dan masuk dari lingkungan lapas. Penggunaan akses tetap berada dalam pengawasan serta mengikuti mekanisme keamanan yang diterapkan petugas. Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan mengenai kondisi fisik kawasan lapas yang belakangan menjadi sorotan.
Keberadaan akses menuju permukiman menjadi perhatian karena muncul bersamaan dengan temuan sejumlah bangunan dan fasilitas di area belakang Lapas Cibinong. Kawasan tersebut sebelumnya diperiksa Ombudsman dalam rangka melihat langsung kondisi pelayanan serta pengelolaan warga binaan. Posisi beberapa bangunan yang relatif terpisah dari blok hunian utama membuat pemeriksaan turut mencakup sistem keamanan dan jalur yang menghubungkan area tersebut dengan lingkungan sekitar. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai fungsi akses, siapa yang dapat menggunakannya, serta bagaimana prosedur pengawasan diterapkan. Ditjenpas Jabar memastikan persoalan tersebut akan dilihat berdasarkan fungsi sebenarnya dari fasilitas yang tersedia di dalam kompleks lapas.
Pihak pemasyarakatan menjelaskan bahwa keberadaan jalur atau pintu di kawasan lapas dapat berkaitan dengan kebutuhan operasional, termasuk mobilitas petugas maupun kegiatan tertentu yang memiliki prosedur tersendiri. Setiap akses menuju bagian luar pada prinsipnya harus berada dalam pengawasan karena lembaga pemasyarakatan merupakan kawasan dengan standar keamanan khusus. Warga binaan tidak diperbolehkan meninggalkan lingkungan lapas tanpa dasar dan prosedur yang diatur dalam ketentuan pemasyarakatan. Karena itu, keberadaan jalur yang secara fisik mengarah ke permukiman tidak dapat langsung diartikan sebagai akses bebas bagi narapidana. Pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan penggunaan jalur tersebut selama ini sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku.
Sorotan terhadap Lapas Cibinong meningkat setelah Ombudsman menemukan area hunian yang memiliki fasilitas berbeda dibandingkan blok warga binaan pada umumnya. Temuan tersebut mendorong pemeriksaan lebih luas terhadap pengelolaan kawasan, termasuk status bangunan, fasilitas di dalamnya, daftar penghuni, serta akses yang tersedia. Ombudsman juga menyoroti perlunya transparansi untuk memastikan tidak terdapat perlakuan khusus yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemasyarakatan. Dalam konteks tersebut, jalur menuju permukiman menjadi salah satu bagian yang membutuhkan penjelasan karena berkaitan langsung dengan aspek pengamanan. Setiap akses yang menghubungkan kawasan lapas dengan lingkungan luar dinilai perlu memiliki mekanisme pengawasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ditjenpas Jabar pada saat yang sama menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang muncul dari pemeriksaan tersebut. Evaluasi internal diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh fasilitas, bangunan, dan jalur akses telah digunakan sesuai peruntukannya. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur oleh petugas maupun pihak lain, pemeriksaan dapat dilanjutkan berdasarkan mekanisme disiplin dan ketentuan yang berlaku. Penelusuran juga penting untuk memastikan tidak terdapat celah keamanan yang memungkinkan warga binaan memperoleh akses tidak semestinya ke lingkungan luar. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus kepercayaan publik terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Keberadaan permukiman yang berdekatan dengan kompleks pemasyarakatan memang membutuhkan pengamanan yang lebih terukur karena terdapat aktivitas masyarakat di sekitar area lapas. Sistem pembatas, pintu akses, penjagaan, hingga pencatatan mobilitas perlu diterapkan secara konsisten agar tidak menimbulkan risiko keamanan. Pemeriksaan terhadap jalur belakang Lapas Cibinong juga dapat digunakan untuk mengevaluasi apakah diperlukan perubahan tata kelola maupun penguatan pengawasan pada titik tertentu. Selain keamanan warga binaan, aspek keselamatan masyarakat sekitar menjadi pertimbangan penting dalam pengelolaan fasilitas pemasyarakatan. Koordinasi antara pengelola lapas dan unsur terkait diperlukan apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan perbaikan fisik ataupun perubahan prosedur.
Klarifikasi Ditjenpas Jabar diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang belakangan muncul di Lapas Cibinong. Penelusuran tidak hanya berkaitan dengan akses menuju permukiman, tetapi juga menyangkut fungsi bangunan, penggunaan fasilitas, mekanisme pengawasan, serta kepatuhan terhadap aturan pemasyarakatan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau seluruh fasilitas tersebut memiliki dasar penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah korektif dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab diperlukan untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi. Evaluasi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dan memastikan sistem pemasyarakatan dijalankan dengan prinsip keamanan, kesetaraan perlakuan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.